KALAMANTHANA, Berau – Kabur ke Taliyasan, Tarakan, Kalimantan Utara, RM berpikir dirinya akan luput dari jerat hukum. Tapi, ternyata tidak. Polisi yang mencium keberadaannya, meringkus pria berusia 26 tahun ini.
Siapakah RM? Dia ternyata masuk daftar buronan Polres Berau, Kalimantan Timur. Sudah lebih dari setahun dia dicari-cari polisi. RM diduga sebagai pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Berau.
RM ditangkap aparat kepolisian saat berada di rumahnya di Talisayan. Dia diciduk pada Senin (24/2) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasubbag Humas Ipda Lisinius Pinem kepada wartawan di Berau, Kamis (27/2), membeberkan penangkapan tersebut.
Edy Setyanto Erning mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya itu pada 14 Oktober 2018 lalu. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun. Peristiwa persetubuhan itu, ironisnya, terjadi di rumah korban.
“Pelaku dalam keadaan mabuk saat lewat depan rumah Bunga (sebut saja nama korban begitu). Saat itu, korban hendak berangkat mengaji. Namun Bunga didorong pelaku. Korban sempat diancam pelaku untuk tidak berteriak. Di situlah pelaku menyetubuhi korban,” jelas Edy Setyanto Erning.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancamanna minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya. (ik)