KALAMANTHANA, Tanjung – RA tak berkutik ketika aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak, Tanta, dan Opsnal Polres Tabalong, menjemput ke rumahnya. Dia dilaporkan atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Sedikitnya ada tiga unit sepeda motor yang dilaporkan digelapkan RA. Ketiganya masing-masing Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi DA 6701 DA, Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi DA 6536 UBU, dan Suzuki Smash warna merah hitam yang memiliki nomor plat DA 4635 EW.
RA diamankan aparat kepolisian pada Jumat (28/2) berdasarlan laporan Rahimah. Dia laporkan karena sepeda motor yang disewa dari dirinya tak kembali.
Penyewaan sepeda motor itu dilakukan RA pada awalnya di bulan Januari, tepatnya pada Senin (6/1/2020). Dia menyewa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty keluaran tahun 2007 warna putih.
Penyewaan itu diulangi lagi sampai untuk ketigakalinya dengan unit motor yang berbeda-beda. Dua motor sewaan lainnya itu terdiri dari Honda Scoopy dan Suzuki Smash tersebut.
Ketika sepeda motor tak kembali, Rahimah pun mendatangi rumah pelaku RA. Dia datang untuk menyanyakan unit sepeda motor yang disewa sekaligus uang sewaan. Tapi, RA tak dapat menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut.
Itulah yang membuat Rahimah melaporkan RA ke Polsek Murung Pudak. “Pelaku RA sudah kami amankan beserta barang bukti tiga unit sepeda motor lengkap dan akan kami proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Tabalong melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana.
RA diamankan di Mapolsek Murung Pudak. Dia dibidik dengan pasal 372 KUHP, yakni tentang pidana penggelapan. (ik)
Discussion about this post