KALAMANTHANA, Tamiang Layang-Wakil Pimpinan Kantor Wilayah (Wapinwil) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Banjarmasin, Kalimantan Selatan Agung Nugraha menegaskan oknum Karyawan BRI Buntok, Kabupaten Barito Selatan yang gelapkan uang nasabah sudah mendapatkan sanksi secara internal berupa pemecatan.
“Karena yang bersangkutan didapati mengelapkan uang nasabah dan melampaui wewenang sebagai karyawan, oknum tersebut sudah mendapatkan sanksi Internal dan pemecatan,” tegas Agung Nugraha kepada Awak Media di Tamiang Layang, Rabu(4/3/2020).
Agung Nugraha mengatakan apa yang dilakukan oknum BRI berinisial DMA tersebut diluar kontrol dan tanggungjawab Bank BRI, sebab tanpa sepengetahuan dari managemen. Untuk itu sebutnya masyarakat diminta agar berhati-hati bila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pegawai atau karyawan Bank BRI.
“Kami Minta agar masyarakat berhati-hati, bila ada orang yang mengaku sebagai karyawan BRI. Mohon bisa dikonfirmasi dulu dengan menghubungi call Centre 14017,”katanya.
Ditambahkan dia, Bank BRI, tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta pin, password dan lain-lain dari nasabah. Sehingga mohon sekali lagi agar masyarakat berhati-hati bila ada orang yang mengatasnamakan pegawai BRI.
Agung juga telah mendengar ada nasabah yang ingin uang setorannya dijemput pihak bank. “Untuk pengambilan uang setoran dari nasabah bisa saja dilakukan sepanjang debitur sudah mengenal dan mengetahui betul bahwa yang mengambil setoran adalah karyawan BRI. Namun bila belum kenal, sebaliknya jangan,” imbuhnya.
Sekedar diketahui sebelumnya sidang perkara perdata antara Dedy Irawan dengan tiga tergugat yakni oknum karyawan kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Djarau Atikala, pimpinan Bank BRI cabang Buntok, Ester Yulianti. Dengan nomor register perkara Perdata Nomor 26 PN. TML, gugatan dikabulkan sebagian oleh majelis hakim, dalam pembacaan putusan yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Roland P Samosir, SH dan Helka Rerung, SH dan Beny Sumarno SH sebagai hakim anggota, kamis (27/2/2020) silam dimana Ketua Majelis Hakim Roland P Samosir, SH mengatakan bahwa gugatan sudah dikabulkan untuk sebagian, maka atas dasar ini tergugat I (Djarau Matu Atikala) dinyatakan telah melakukan perbuatan Melawan hukum (PMH) maka sudah sepatutnya tergugat sebagai pihak yang kalah membayar biaya perkara ini.
“Menghukum tergugat I untuk menyerahkan dan mengembalikan uang sebesar Rp. 700 Juta kepada penggugat setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap,”ujarnya.
Dalam perkara ini sebutnya Majelis menyatakan uang sebesar Rp. 700 Juta sah milik penggugat, yang diambil tergugat Djarau Matu Atikala dari penggugat, pada saat pengambilan Rp. 50 Juta, Rp. 100Juta, Rp. 200 Juta, Rp. 150 juta dan Rp. 200 juta. “Menyatakan perbuatan tergugat I (Djarau Matu Atikala) yang tidak pernah sama sekali menyetorkan uang milik penggugat sebesar 700 Juta Rupiah, kepada tergugat II ( pimpinan Bank BRI cabang Buntok) adalah sah PMH,”tegas Roland.
Kuasa hukum penggugat Wangivsy Eriyanto, SH bersama klienna Dedy Irawan mengatakan cukup puas atas atas pembacaan amar putusan dalam perkara Perdata Nomor 26 PN. TML yang didampinginya, meskipun gugatan hanya dikabulkan untuk sebagian.
“Untuk sementara kita masih pikir-pikir, apakah tetap menerima hasil putusan atau banding. Masih ada waktu untuk menentukan sikap dan langkah,”katanya kepada Kalamanthana, Rabu (4/3/2020).(tin)
Discussion about this post