KALAMANTHANA, Muara Teweh – Antonius (51), peladang asal Desa Kamawen, Kabupaten Barito Utara, terus berjuang mendapatkan keadilan. Ia melakukan perlawanan hukum dengan mendaftarkan banding melalui PN Muara Teweh, Senin (9/3/2020).
Antonius divonis bersalah oleh Majelis Hakim melanggar Pasal 108 UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan. Ia dipidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, Senin lalu. Padahal tuntutan JPU cuma dua bulan penjara ditambah denda Rp500 ribu.
Vonis ini mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, perbuatan terdakwa memberikan dampak asap yang merugilan orang lain, dan perbuatan terdakwa dilakukan saat dikeluarkannya larangan membakar hutan dan lahan serta situasi darurat asap.
Kuasa Hukum Antonius, Jubendri Lusfernando, Senin, mengatakan kliennya mendaftarkan banding melalui kuasa hukum tepat pada hari ketujuh setelah vonis tingkat pertama. Banding didaftarkan melalui PN Muara Teweh, lalu pendaftaran diteruskan oleh PN ke Pengadilan Tinggi Kalteng.
“Sesuai dengan batas mendaftarkan banding, kita gunakan mekanisme hukum ini, karena kita menilai putusan hakim tidak berkeadilan. Jauh dari harapan,” kata pria yang juga aktivis hak masyarakat adat ini.
Menurut Juben, setelah mendaftarkan banding, pihaknya masih punya waktu selama 14 hari untuk nenyiapkan memori banding. Adapun status Anonius saat ini sebagai tahanan kota. (mel)
Discussion about this post