KALAMANTHANA, Banjarmasin – Ini bukan main-main lagi. Polda Kalimantan Selatan dikabarkan melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu. Jumlah barak buktinya luar biasa: 212,86 gram. Nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Penangkapan itu dikabarkan terjadi pada Jumat (13/3/2020) dinihari sekitar pukul 02.20 Wita. Aparat Direktorat Narkoba Polda Kalteng menangkap pelaku di Simpang Empat, Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Penangkapan pengedar raksasa ini, diinformasikan langsung dipimpin Direktur Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Iwan Eka Putra. Di lapangan, Wadir Narkoba AKBP Budi Hermanto bersama Kompol Ugeng Sudia Permana, menyelidikinya selama berhari-hari.
Penangkapan diawali adanya laporan sebuah mobil Pajero Sport warna putih bernomor polisi Kalimantan Timur yang dicurigai menyimpan dan menguasai sabu-sabu dan ekstasi. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Jaro.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti di dalam mobil Pajero Sport. Barang bukti itu berupa 68 paket sabu-sabu dengan berat kotor 69,36 kg, 140 paket sabu-sabu yang dibungkus the China dengan berat 143,5 kg, dan lima bungkus ekstasi berlogo petir dengan berat kotor 14,03 kg.
Adapaun pria yang disebut-sebut diamankan polisi adalah D yang berusia 35 tahun. Dia bertempat tinggal di Samarinda, Kalimantan Timur, dan narkoba yang dibawa diduga berasal dari luar negeri yang masuk melalui Kalimantan Utara.
Belum ada penjelasan resmi dari aparat kepolisian terkait penangkapan ini. (ik)