KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Tidak seperti PT Maslapita yang mengakui melakukan penambangan di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Bhadra Cemerlang (BCL), anak perusahaan Astra Agro Lestari di Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur, manajemen PT Integrity menepis melakukan kegiatan penambangan di areal tersebut
“Kami tidak melakukan penambangan di areal HGU PT BCL di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, tetapi kami melakukan penambangan di lokasi IUP PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Sukses (BNJMS) yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” tegas I Nengah Mantra, General Manager PT Integrity kepada awak media, Jumat (13/3/2020)
I Nengah Mantra yang akrab di panggil H Hambali ini mengatakan sangat tidak benar jika beredar berita pihaknya telah melakukan aktivitas penambangan batu bara di dalam HGU PT BCL. “Kami dalam hal ini PT Integrity adalah rekanan atau kontraktor dari PT BNJMS diberi tugas untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan secara legal dan resmi,” katanya.
Ditambahkan dia, meskipun melakukan penambangan pada IUP PT BNJMS yang di wilayah Kabupaten Tabalong, dirinya juga mengakui bahwa batu bara yang digali tersebut dibawa mengunakan dump truck PS ke wilayah Barito Timur, Kalimantan Tengah, melintasi Perkebunan Sawit milik PT BCL menuju stock file PT BNJM di sana.
Dikatakan dia, PT Integrity bertugas melakukan aktivitas penambangan dan pengangkutan batu bara dan hasilnya diserahkan kepada PT BNJM yang memang pemilik lahan dan pemilik dokomen penjualan. “Artinya setelah menggali batu bara, kami antar ke stock file di Kalteng. Soal dijual kemana kami tidak tahu,” paparnya
Sementara itu untuk penggunaan jalan di kawasan perkebunan sawit PT BCL pihaknya telah mendapat izin melintas dari anak perusahaan Astra Agro Lestari itu. “Tidak benar jika kami melintas tanpa izin,” pungkasnya yang diamini oleh Project Manager Lucky Hari Bhakti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya aktivitas penambangan yang disinyalir bermasalah setelah ditemukan areal pertambangan di tengah HGU sawit milik PT BCL yang belakangan oleh managemen PT Maslapita melalui Eksternal Managernya M Hanafi mengakui bahwa pihaknya melakukan penambangan itu berdasarkan kesepakatan tukar guling lahan, walaupun kemudian oleh Manageman PT BCL melalui CDO AAL atau Humasnya Hero Setiawan, membantah adanya tukar guling lahan HGU ke PT Tutui Bara Utama (TBU) atau PT Maslapita. (tin)
Discussion about this post