KALAMANTHANA, Paringin – Seorang ayah mencabuli anak kandungnya sendiri di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Aksinya ketahuan ternyata bermula dari celana dalam.
Ayah tersebut, SH (35), kini sudah diamankan Tim Buser Satuan Reskrim Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Halong pada Jumat (13/3). Dia diciduk karena mencabuli anaknya sendiri yang baru berusia delapan tahun.
Kapolsek Halong Iptu Krismianto, menyebutkan terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (9/3) lalu. Ketika itu, seorang saksi, MH (22), datang ke rumah SH untuk mencuci pakaian korban Bunga –sebut saja begitu.
Saat beberes itu, dia menemukan celana dalam milik Bunga dalam keadaan tergulung di atas tempat tidur. Saat dia buka celana dalam bocagh tersebut, ternyata dia dapati cairan menyerupai lendir.
Tiga hari kemudian, MH kembali datang ke rumah tersebut. Kali ini dia tak mendapatkan celana dalam tergulung, melainkan Bunga dalam keadaan sakit. Saat memandikan bocah tersebut, Bunga merintih kesakitan ketika MH menyentuh bagian kemaluan korban. Saat dia lihat, ternyata kemaluan Bunga dalam keadaan bengkak.
Saksi menanyakan kepada Bunga apa penyebab kemaluannya bengkak dan sakit. Bunga pun menceritakan dirinya telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Halong. Menindaklanjuti laporan tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Iptu Krismianto, Unit Reskrim Polsek Halong dengan dilapis Tim Buser Polres Balangan melakukan penangkapan dan mengamankan SH yang saat itu sedang berada di rumah kontrakannya. Polisi juga mengamankan selembar kain sprei warna merah motif batik, selembar selimut warna merah motif bunga, dan selembar celana kain warna hitam merk adidas.
“Pelaku merupakan orang tua kandung korban dan dikenakan pasal Pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” ujar Krismianto.
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Balangan. (ik)
Discussion about this post