KALAMANTHANA, Jakarta – Tak kapok-kapoknya Vanessa Angel berurusan dengan polisi. Tahun lalu, terkait prostitusi online meski divonis karena UU ITE. Kini, gegara narkoba.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru membenarkan penangkapan terhadap selebritas tersebut. Tak sendirian, Vanessa Angel diamankan bersama suaminya. Keduanya ditangkap atas dugaan terkait pemakaian narkoba.
“Betul, yang bersangkutan kami amankan bersama suami dan asistennya,” kata Audie S Latuheru kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Vanessa dan suami beserta asisten diamankan di suatu tempat di Jakarta. Hingga saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan.
Ini bukan kali pertama Vanessa Angel berurusan dengan polisi dan terjerat kasus hukum. Sebelumnya, ia ditangkap oleh aparat Polda Jawa Timur pada 5 Januari 2019 lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dalam kasus tersebut, ia hanya ditetapkan sebagai saksi. Hanya saja, setelah dilakukan pengembangan, Vanessa Angel diduga menyebarkan foto asusilanya dan dianggap aktif menawarkan jasa kencan semalam.
Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara lima bulan. (ik)
Discussion about this post