KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan sikap resmi terkait proses belajar-mengajar sekolah-sekolah seiring dengan merebaknya Covid-19. Per-19 Maret 2020 besok hingga 31 Maret 2020 mendatang, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara langsung diliburkan.
Keputusan itu merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.5/23/2020 tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 yang ditandatangi Gubernur Sugianto Sabran tertanggal Rabu (18/3/2020) hari ini.
Instruksi ini dikeluarkan Gubernur setelah melakukan rapat koordinasi yang hasilnya menetapkan status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah Kalteng.
Instruksi Gubernur berisi 20 arahan yang telah disampaikan ke seluruh kepala daerah se-Kalteng itu, antara lain, proses belajar mengajar semua jenjang pendidikan dasar, menengah, khusus, dan kesetaraan diliburkan selama 14 hari, terhitung sejak 19 Maret 2020. Peliburan sekolah ini dapat diperpanjang menyesuaikan perkembangan ke depan dengan keputusan berikutnya dari Gubernur.
Kemudian, Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disusun secara nasional. Para guru yang bertugas sebagai panitia maupun pengawas diinstruksikan tetap menjalankan tugas selama pelaksnaan UNBK ini.
Selanjutnya, pelaksanaan Ujian Sekolah (US), Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK), dan ujian praktik pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB tidak dilaksanakan pada saat libur dalam Status Siaga Darurat Bencana pandemi Covid-19. Apabila seluruh ujian ini tidak dapat dilaksanakan, maka nilai peserta didik diambil dari hasil kegiatan evaluasi sebelumnya. (sar)