KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tak menunggu lama, Pemerintah Kota Palangka Raya langsung menerbitkan edaran tentang peliburan kegiatan belajar-mengajar di seluruh sekolah di Kota Cantik itu mulai Kamis (19/3/2020).
Edaran itu dikeluarkan tak lama setelah terbitnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah dan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui Surat Edaran Nomor 420/07BP-SD.03/BI/2020, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengirimkannya kepada kepala TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di ibu kota Kalimantan Tengah itu.
Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah tersebut, dinyatakan proses pembelajaran di sekolah ditiadakan pada 19-31 Maret 2020 atau selama 2 pekan.
Selama libur kegiatan belajar mengajar langsung di sekolah, para peserta didik diberikan tugas untuk dikerjakan di rumah.
Selain itu, para peserta didik juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah maupun keluar daerah kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya mendesak.
Kemudian, pembelajaran langsung di sekolah diganti dengan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis online melalui laman (website) https://belajar.kemdikbud.go.id, dan melalui aplikasi Ruang Guru, Sekolahmu, serta Zenius yang dibuka gratis sepanjang proses penanggulangan Covid-19 ini. (sar)
Discussion about this post