KALAMANTHANA, Paringin – Seorang pencari rumput, JO (41), diamankan aparat Polsek Batumandi, jajaran Polres Balangan, Kalimantan Selatan. Dia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Batumandi.
JO sejatinya adalah warga Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Tapi, dia berdomisili di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi. Sehari-hari, dia bekerja mencari rumput untuk ternak sapi.
Kapolsek Batumandi, Ipda Supangat, melalui Kanit Reskrim Bripka Abizar, membenarkan penangkapan tersebut. JO, sebutnya, diamankan pada Selasa (17/3) malam atas tugaan perbuatan pencabulan.
“Terduga pelaku JO sudah kami amankan setelah kami menerima laporan dari SY selaku orang tua korban, Selasa (17/3) malam,” kata Abizar.
Menurut laporan orang tua korban, perbuatan pencabulan itu dilakukan JO selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (16/3) dan Selasa (17/3). Begitu mendengar pengakuan anaknya, SY langsung melaporkan kepada polisi.
Setelah menerima laporan, Polsek Batumandi melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di lapangan. Pada akhirnya setelah pelaku berhasil diketahui keberadaannya, gabungan unit Reskrim Polsek Batumandi dan Buser Polres Balangan langsung menciduk pelaku di rumahnya, Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan tanpa perlawanan dari pelaku.
“Kasus ini sudah kami tangani dan untuk pelaku kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Abizar. (ik)
Discussion about this post