KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah resmi meliburkan sekolah di daerah setempat. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Kapuas tanggal 19 Maret 2020 Nomor : 420/566/III/Disdik/2020 tentang libur sekolah pencegahan corona virus disease (Covid-19), pada satuan pendidikan Kabupaten Kapuas.
Adapun proses pembelajaran di sekolah diliburkan terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 2 April 2020, dengan ketentuan selama proses libur sekolah, peserta didik diberikan tugas untuk dikerjakan di rumah melalui pembelajaran daring/ mandiri.
Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan kepada peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah/keluar daerah/ kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya sangat perlu/mendesak.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, membenarkan adanya surat edaran Bupati Kapuas tersebut, dimana surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan virus corona atau Covid-19, serta kebijakan pemerintah.
“Diharapkan anak didik tetap berada di rumah selama 14 hari untuk mengurangi penyebaran virus corona, atau Covid-19 sambil belajar gunakan aplikasi,” ucap Suwarno. (is)
Discussion about this post