KALAMANTHANA, Sampit – Sungguh bejat apa yang dilakukan Alp (45), seorang petani di Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Tega-teganya dia menyetubuhi anak tirinya, Cempaka –sebut saja begitu– (15) tahun. Kini, sang anak hamil lima bulan.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga, Iptu Dwi Susanto, membenarkan hal tersebut, Pihaknya pun sudah mengamankan Alp.
“Benar, aparat sudah mengamankan tersangka atas laporan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya,” ujar Dwi Susanto, Jumat (20/3/2020).
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Ahmad Budi Martono, menambahkan tersangka ditangkap atas laporan oleh keluarga korban. “Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,” kata Budi Martono di Sampit.
Diduga akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil lima bulan. Ibu korban sangat syok mengetahui sang anak hamil. Lebih syok lagi karena mengetahui pria yang menghamilinya diduga adalah suaminya sendiri.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUH Pidana,” kata Budi Martono.
Dia menyatakan akan memproses hukum kasus ini hingga tuntas. Masyarakat diimbau menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan oleh siapapun, termasuk orang dekat sendiri. (ik)
Discussion about this post