KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua warga Kabupaten Barito Utara, Murdinsyah Abdul Ghani dan Kardinato merasa dirugikan, karena lahan miliknya seluas 300 hektare di Desa Pendreh dicaplok oleh PT Nantoy Bara Lestari (NBL). Pencaplokan terjadi sejak tahun 2018.
Dua pemilik tanah tersebut melalui ahli waris Rosdiana dan dua Penerima Kuasa, yakni Sjafrudin Abdul Gani serta drg Rizqan Maulana, telah menempuh berbagai cara. Bahkan memortal lokasi tambang di atas lahan milik Murdinsyah dan Kardinato, tetapi tak digubris PT NBL.
“Kami minta pertanggungjawaban PT NBL, tetapi selalu beralasan sudah memberikan ganti untung.
Ketika dikejar kepada siapa uang diberikan, manajemen menjawab silakan tanya kades Pendreh,” ungkap Rizqan Maulana kepada pers, Sabtu (21/3) malam.
Pemilik lahan, sebut Rizqan, kecewa karena jawaban seperti itu terkesan hendak mengadu domba antarwarga. Di pihak lain, perusahaan seakan cuci tangan dan tidak mau tahu ada masalah.
Baca Juga: PT NBL sudah Selesaikan Pembebasan Lahan Tahun 2008
Pemilik lahan dan penerima kuasa pernah memortal lokasi tambang, mendatangi kantor PT NBL di Muara Teweh dan Jakarta, namun tak ada respon. “Alamat di Jakarta sesuai dengan IUP tidak ditemukan. Alamat di Muara Teweh juga tidak ada,” ungkap Rizqan.
Pemilik lahan dan penerima kuasa pernah bertemu Kepala Teknik Tambang (KTT) PT NBL Ari, tetapi tidak ada solusi. “Kami segera memortal lahan milik kami, selagi belum ada itikad baik penyelesaian ganti untung dari PT NBL,” tegas Rizqan.(mel)
Discussion about this post