KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur, mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo meniadakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020.
Keputusan itu diambil pada saat rapat terbatas terkait pelaksanaan UN 2020, Selasa (24/3/2020). Hal tersebut diambi untuk merebaknya wabah virus corona, karena pemerintah lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Caronovirus Disease (Covid-19) yang ditandatangan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 24 Maret 2020.
” Kebijakan itu sangat baik sekali untuk mencegah penyebaran Virus Corona dan kami sangat mendukung,” kata Rudianur, Selasa ( 24/3/2020).
Untuk itu seluruh lembaga pendidikan di Kotim harus mengikuti atas keputusan pemerintah pusat. Demi kesehatan para siswa dan para pendidik, ini sangat luar biasa pemerintahan sangat memperhatikan dalam dunia pendidikan.
” Semoga kebijakan ini dapat mencegah penyebaran virus corona yang sudah meresahkan dunia ini, ” ucapnya.
Selain dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sekolah dapat mempergunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk keperluan pencegahan Virus Corona seperti membeli.
” Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai alat kebersihan seperti hand sanitezer , disinfectant , masker dan pembiayaan pembelajaran jarak jauh/daring,”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sampit Darma Setiawan, mengatakan dengan ada SE Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim sekolah akan mematuh apa yang sudah disampaikan oleh Menteri Pendidik dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020.
” UN dan US tahun 2019 / 2020 ditiadakan , kelulusan berdasarkan nilai Raport semester 1-5 ,”ucapnya, Selasa (24/3/2020).
Selain itu menurut Darma Setiawan selain untuk mencegah terhadap penyebaran Virus Corona , biar siswa dan orang tua juga bisa tenang.
” Ini semua dilakukan untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran virus corona yang sudah sangat meresahkan, kita cegah dengan tidak melakukan mengumpulkan orang banyak yakni meliburkan siswa didik sampai 1 April 2020 nanti dan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indoensia,”pungkasnya.(Joe).
Discussion about this post