KALAMANTHANA, Tenggarong – Trio HR (35), ES (32), dan LN (22) tak berkutik di hadapan aparat polisi. Bagaimana mau berkelit kalau mereka tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu.
Begitulah drama penangkapan ketiga pemain sabu-sabu itu di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (25/3). Ketiganya diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Tenggarong Seberang.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias SN, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian, mengatakan ketiga pemain narkoba tersebut ditangkap di RT 11 Desa Separi oleh Kanit Reskrim Ipda Slamet Rijadi.
“Pada saat personel mengamankan tersangka, ketiganya sedang asik nyabu di rumah tersangka HR,” jelas Rido.
Ketiga tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka HR sebagai pengedar, sedangkan kedua rekannya ES dan LN bertugas sebagai kurir.
Dari tangan ketiganya, petugas menemukan 10 paket narkoba jenis sabu seberat 3,52 gram brutto. Bukti lainnya berupa timbangan digital, korek gas, pipet kaca, plastik klip, seperangkat alat hisap, uang tunai Rp1,5 juta dan handphone.
Saat ini tersangka beserta barang bukti di amankan di Polres Kukar dan mereka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana kurungan. (ik)
Discussion about this post