KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi mengajukan usulan penutupan simpul transportasi melalui surat tertanggal 30 Maret 2020 ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Gubernur Sugianto Sabran mengatakan, penutupan simpul transportasi udara itu berupa pembatasan penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, dan pelabuhan laut di sejumlah titik wilayah Kalteng.
“Ini merupakan upaya Pemprov Kalteng mencegah penularan Covid-19 agar tidak semakin meluas yang disebabkan oleh masuknya penumpang dari luar baik melalui angkutan udara dan pelabuhan laut,” kata Gubernur, Selasa (31/03/2020).
Dijelaskan Sugianto, usulan pembatasan penerbangan dan pelayaran angkutan penumpang itu rencananya diberlakukan selama 14 hari, terhitung 1-14 April 2020.
Usulan tersebut, lanjut Gubernur, perlu dilakukan mengingat terus terjadinya peningkatan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dan pasien Positif Covid-19 di Kalteng.
Berdasarkan hasil penelusuran, mereka yang berstatus ODP, PDP, maupun positif terpapar Covid-19 itu umumnya memiliki riwayat perjalanannya dari wilayah pandemik dan kembali dengan menggunakan transportasi udara dan laut.
Ditambahkan Gubernur, pembatasan atau larangan sementara penerbangan di Bandara Tjilik Riwut hanya diberlakukan untuk pengangkutan penumpang. Sedangkan penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medical evacuation), serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19 tetap berjalan.
Demikian juga untuk angkutan penumpang dari pelabuhan laut. Pembatasan ataupun larangan bagi angkutan laut hanya diberlakukan bagi yang mengangkut penumpang.
Adapun angkutan barang dan logistik masyarakat maupun penyaluran obat-obatan, mobilitas personel medis, dan keamanan negara tidak ada pembatasan. (sar)
Discussion about this post