KALAMANTHANA, Samarinda – Polresta Samarinda merilis pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan di eks lokalisasi Loa Hui, Samarinda. Ternyata, salah satu tersangka pelaku, dibekuk di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Komisaris Damus Asa, memimpin langsung rilis pengungkapan kasus tersebut, Selasa (31/3). Pembunuhan dan penganiayaan terjadi di bekas lokalisasi Loa Hui di Jalan Suka Damai, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir.
Kejadian itu memang bikin geger. Maklum saja, korbannya Kamaruddin (34) tewas bersimbah darah karena lehernya ditebas parang, sementara rekannya, Kaharuddin Daeng Liwang (41) menderita luka bacok di punggung serta lengan kiri.
Damus menjelaskan selama kurang lebih dua pekan, tim Macan Borneo dan Jatanras Polsek Samarinda Seberang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang berbeda-beda.
“Dua tersangka dibekuk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HST), Jumat (20/3),” katanya. Keduanya adalah Adi Sutrisno (33) dan Masruni (40) yang diamankan di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
“Sedangkan satu lainnya yang diketahui bernama Markus Uba Ama Yonasius (30) dibekuk di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, pada Selasa (24/3),” ungkap Damus.
Baca Juga: Ternyata Bukan Karena Wanita, Ini Penyebab Amat Ngamuk di Lokalisasi Merong
Menurutnya, setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke Bontang. “Mobil Avanza hitam yang dikenakan ketiganya juga sempat ditemukan petugas, pada Selasa (10/3),” tambahnya.
Damus menambahkan motif pembunuhan masih didalami petugas kepolisian. “Masih kami dalami. Mereka masih saling mempersalahkan,” ungkap perwira menengah melati satu itu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua alat sajam, satu unit mobil, dan pakaian korban. “Dari kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Damus. (ik)
Discussion about this post