KALAMANTHANA, Jakarta – Baru dua hari umur Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Covid-19, seorang anggota kepolisian mengadakan pesta pernikahan di hotel mewaj. Padahal, tak lama setelah maklumat keluar, polisi menghentikan resepsi pernikahan di seantero negeri. Maka, anggota kepolisian itupun dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan.
Adalah Komisaris Fahrul Sudiana, polisi yang dicopot sebagai Kapolsek Kembangan itu. Dia dimutasi karena nekat menggelar pesta pernikahan di masa darurat corona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membenarkan pencopotan itu. “Sejak hari ini, yang bersangkutan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan,” sebut Yusri kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Yusri menerangkan mutasi dilakukan setelah Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap laporan dari masyarakat atas adanya dugaan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Tentang Pencopotan Kapolsek Setelah Pesta Pernikahan, Ini Kata Mabes Polri
Setelah ditelusuri, Fahrul terbukti melanggar maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19 dengan menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Senayan pada 21 Maret 2020.
“Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya,” kata Yusri.
Pesta pernikahan Kapolsek Kembangan itu viral di media sosial karena diunggah oleh beberapa selebgram, salah satunya Karin Novilda atau Awkarin. Pesta yang digelar di hotel mewah itu pun mengundang tanya masyarakat, karena digelar usai Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak mengadakan acara yang membuat berkumpulnya massa.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut penyelidikan terhadap Fahrul langsung dilakukan kemarin. Ia mengatakan personel Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya segera menyelidiki anggota polisi yang mengadakan pesta pernikahan secara mewah di tengah wabah virus corona itu.
Hingga akhirnya, Divisi Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan hukuman berupa mutasi kepada Kapolsek Kembangan itu mulai hari ini.
Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:
1.Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
a.Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1)Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2)Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3)Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4)Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5)Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b.Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c.Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d.Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e.Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f.Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
3.Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (ik)
Discussion about this post