KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kementerian Kesehatan RI mengimbau agar tidak menggunakan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta pemukiman untuk pencegahan virus corona (Covid-19).
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes RI tertanggal 3 April 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, ditandatangani oleh Dirjen Kesmas, dr Kirana Pritasari, MQIH.
Dalam suratnya, Kirana Pritasari menjelaskan, kalau menurut WHO menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal, mata dan mulut) sehingga berpotensi menimbulkan resiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.
Pajanan Desinfektan langsung ke tubuh secara terus menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu, penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.
Menurut Kemenkes, solusi aman untuk pencegahan penularan Covid-19 saat ini adalah: melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer.
Membersihkan dan melakukan disenfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya: perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker. Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin, dan segera mandi dan mengganti pakaian setelah berpergian. (srs)