KALAMANTHANA, Muara Teweh – Banjir yang sedang melanda daerah pinggir Sungai Barito, tak menyurutkan semangat dan gairah Saprudin alias Sapur (62), peladang asal Desa Juking Pajang, Kabupaten Murung Raya untuk berkumpul, bergembira, dan berayukur bersama keluarga tercinta.
Sapur bagaikan lolos dari lubang jarum. Ia sempat dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar, hanya lantaran membakar lahan di ladangnya sendiri. Akhirnya vonis jatuh berupa tujuh bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun Tuhan berkehendak lain. Sapur bisa bebas lebih cepat, karena menerima asimilasi Berdasarkan Berita Acara Pembebasan nomor : W17.PAS.PAS6.PK.01.05 04- per tanggal 9 April 2020.
Baca Juga: Terima Asimilasi, Peladang Saprudin Hirup Udara Kebebasan
Pembebasan Sapur sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang membebaskan 30 ribu napi di seluruh Indonesia.
Kini dia bisa kumpul dan bahagia bersama keluarga di Juking Pajang. “Peladang Dayak Kalteng sudah bebas. Hampir tujuh bulan berjuang demi kemanusiaan,” ujar salah satu aktivis pembela peladang Jubendri Lusfernando, Jumat (10/4/2020).
Menurut Juben, kini Sapur bisa tenang kembali menjadi rakyat biasa, sekaligus menjalani masa asimilasi sampai selesai. “Dijemput dari pintu penjara sampai pintu rumah mendampingi dan mengantar beliau pulang. Kebetulan saat ini sedang banjir di Juking Pajang. Tetapi kebahagiaan tetap terpancar dalam keluarga peladang ini,” kata Juben.(mel)
Discussion about this post