KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dalam upaya pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19) secara masif, maka Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara resmi mengeluarkan protokol jual beli di pasar.
“Benar setelah dikaji secara mendalam maka salah satu upaya pencegahan penularan Virus Corona di daerah ini kami telah mengeluarkan aturan atau protokol jual beli di semua pasar yang ada di daerah ini” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur, Karyoto di Tamiang Layang, Minggu (12/4/2020).
Menurut Karyoto, dalam protokol jual beli di pasar yang dikeluarkan pemerintah sedikitnya sepuluh poin penting yang harus dipatuhi oleh para pembeli maupun para pedagan di daerah itu, dan jika protokol ini dijalankan dipastikan akan mampu mencegah penularan Virus Corona.
Adapun isi dari edaran dan protokol jual beli di pasar tersebut adalah, mengatur supaya transaksi jual beli di pasar lebih teratur, singkat dan tidak melakukan kontak langsung antara pembeli dan penjual saat melakukan transaksi terutama saat pembayaran.
Dikatakan Karyoto secara lengkap protokol tersebut sebagai berikut, partama pembeli sebelum kepasar terlebih dahulu mencatat nama-nama barang yang akan di beli, kedua selalu membawa keranjang tempat meletakan uang sehingga saat transaksi pembayaran tidak kontak langsung, ketiga diupayakan melakukan pembayaran non tunai, dengan meninggalkan cara pembayaran konvensional.
Poin keempat pembeli tidak menyentuh barang namun hanya menunjuk barang yang ingin dibeli, kemudian pedagangan yang mengambil dan mengebas barang itu, kemudian kelima pedagan diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dilokasi usaha masing-masing, kemudia keenam dianjurkan pembeli belanja seperlunya sehinga mempersingkat waktu dipasar.
Poin ketujuh setelah berbelanja diminta segera pulang kerumah, dan yang kedelapan bagi pedagang makanan dan minuman tidak menyiapkan tempat makan dilokasi tetapi hanya menjual makanan untuk dibungkus atau dikotak, dan yang kesembilan untuk pedagan daging hewan untuk memperhatikan kebersihan hewan yang dijual serta yang kesepuluh pembeli maupun pedagang wajib mengunakan masker.
Pada kesempatan itu, Karyoto juga menghimbau agar para Pedagang di daerah itu tetap tenang dan tidak panik, serta selalu mematuhi himbaun pemerintah serta selalu menjaga kebersihan dan kesehatan dengan selalu menerapkan pola hidup sehat dengan selalu mengunakan masker jika berada pasar atau ditoko-toko tempat usaha. (tin)
Discussion about this post