KALAMANTHANA, Muara Teweh – Putri (17, bukan nama sebenarnya), remaja korban perbuatan cabul dua pria di Muara Teweh, datang ke Mapolres Barito Utara, Rabu (15/4/2020). Ada apa?
Putri datang bersama ayahnya ke Gedung Satreskrim saat aparat kepolisian juga memeriksa RF alias Roni (33) dan MI alias Ja (39). Mereka diterima penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara, Aiptu Ahlan.
Rupanya, dia dan ayahnya diperiksa sebagai saksi pelapor atas peristiwa pencabulan yang menghebohkan Barito Utara itu. Dua hari sebelumnya, ayah Putri melaporkan perbuatan bejat Roni ke aparat kepolisian.
“Kalau bapak masih lelah, kita bisa lakukan pemeriksaan besok,” ujar Ahlan, penyidik di PPA Satreskrim Polres Barito Utara.
Tetapi ayah korban sebagai pelapor menyatakan siap diperiksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Unit PPA Satreskrim.
Baca Juga: Polisi Periksa Roni, Sebelum Disetubuhi, Putri Diintimidasi
Sebagai informasi tambahan, korban seorang pelajar di Kabupaten Barito Utara. Putri tinggal sendiri di rumah neneknya, selama menjalani pendidikan. Rumah tersebut dihuni sejak sebulan lalu.
Putri dicabuli Roni dan Ja pada 16 Maret 2020 di sebuah rumah di Muara Teweh. Hampir sebulan kemudian, tepatnya pada 13 April 2020, keluarga korban melayangkan laporan kepada polisi. Polisi bergerak mencari pelaku sesuai dengan informasi yang diberikan korban. Pada Selasa (14/4) sekitar pukul 18.45 WIB, polisi membekuk Roni di pangkalan ojek Jalan Kapten Pierre Tendean (Simpang Karang Jawa), hanya berjarak ratusan meter dari Mapolres Barut.
Saat ditangkap polisi, Roni buka mulut bahwa bukan dia seorang pelakunya. Muncullah nama Ja. Saat itu juga, polisi kembali bergerak mencokok Ja di Jalan Kenanga, sekitar pukul 19.20 WIB. “Tersangka RF menerangkan bahwa ada juga orang lain yang pernah menyetubuhi atau mencabuli korban yaitu tersangka MI alias JA,” sebut Kristanto.
Ketika diperiksa, polisi berupaya mengungkap profiling pelaku. Ternyata Roni merupakan DPO Satuan Reskrim Polres Barut dalam perkara pencurian water meter (meteran air) milik PDAM Muara Teweh sesuai dengan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/09/V/Res.1.8/2019/Polres Barut tanggal 17 Mei 2019.
Kedua,tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 Tetang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar. (mel)