KALAMANTHANA, Kasongan – Tiga bulan menghilang, SW (40) akhirnya diciduk polisi. Dia adalah salah satu anggota kelompok bandar sabu-sabu yang dibongkar aparat Polres Katingan, awal tahun ini.
Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya, membenarkan penangkapan SW. Menurutnya, SW diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (12/4).
SW adalah salah satu terduga pengedar sabu-sabu yang sudah diincar aparat Satuan Resnarkoba Polres Katingan. Dia dikenal sebagai pengedar asal Kecamatan Katingan Hilir.
SW sempat kabur saat kepolisian melakukan penggerebekan pada 2 Januari 2020 lalu di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Sebelumnya, tiga orang tersangka lainnya sudah diamankan saat penggerebekan tersebut. Sedangkan barang bukti yang diyakini milik pelaku diamankan petugas seberat 26,02 gram dan uang sebesar Rp 35 juta. Saat itu, SW berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Palangka Raya, kami langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan barang bukti lain tidak ditemukan, hanya saja barang bukti saat penangkapan beberapa waktu lalu yang cukup banyak sudah kami amankan,” jelas Yosef.
Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post