KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Barito Timur, Kalimantan Tengah, secara ra resmi menentapkan status tanggap darurat bencana (siaga level 1) Pandemi Covid -19 di Wilayah Kabupaten Barito Timur Tahun 2020 hingga 5 Juli 2020 mendatang.
Masa tanggap darurat bencana (siaga level 1) di Kabupaten Barito Timur berlaku selama 90 hari terhitung sejak tanggal 7 April 2020 hingga 5 Juli 2020 mendatang, seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/ 189 HUK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana (Siaga Level I) Pandemi COVID -19 di Wilayah Kabupaten Barito Timur Tahun 2020.
“Kami telah menetapkan masa tanggap darurat bencana (siaga level 1) ini berlaku selam 90 hari, bisa dipercepat atau jika pandemi virus corona belum selesai, bisa diperpanjang lagi. Kita lihat situasinya nanti,” kata Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Kamis, (16/4/2020).
Menurut Ampera AY Mebas, selama masa tanggap darurat bencana siaga level 1 ini, pihaknya mengajak semua pihak untuk bersatu padu untuk bersama-sama memerangi pandemi corona dengan cara dan porsi masing-masing.
Baca Juga: Kembali Satu PDP Corona Barito Timur Dikirim ke RSUD Doris Sylvanus
“Kebersamaan antara pemerintah, dalam hal ini eksekutif, legislatif dan yudikatif, TNI dan Polri, dalam memerangi pandemi corona yang telah dilaksanakan selama ini akan lebih cepat jika didukung oleh semua elemen masayarakat,” imbuhnya.
Dikatakan dia, selama masa tanggap darurat bencana siaga level 1 ini, ada beberapa hal yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, yakni pencegahan, penanganan, penyelesaian dampak dan terus mengupayakan pertumbuhan ekonomi masyarakat, dengan memaksimalkan kearifan lokal.
Saat ini, lanjut Ampera AY Mebas, Pemkab Barito Timur tengah mendata warga yang disebutkan di atas sebagai sasaran penerima bantuan, dan saat ini telah dipersiapkan Anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) insentif daerah Rp4,5 miliar.
Pada kesempatan itu, Ampera AY Mebas, kembali mengimbau semua lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi imbauan dan atauran yang dikeluarkan pemerintah dengan tetap berada di rumah serta mengurangi aktivitas di luar rumah serta selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup sehat dengan selalu mengunakan masker jika berada di luar rumah. (tin)
Discussion about this post