KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Barito Utara, terus mengembangkan penyidikan perkara persetubuhan atau percabulan terhadap korban Putri (17, nama samaran).
Selama dua hari penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yakni ayah korban, korban Putri, dan Wakil Ketua RT. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan petunjuk adanya pelaku lain.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, Jumat (17/4/2020) siang, membenarkan sesuai dengan pengembangan penyidikan, ada kemungkinan penambahan tersangka dalam perkara tersebut. “Kami belum bisa buka semuanya, demi menjaga kelancaran penyidikan. Tapi kami terus kumpulkan bukti untuk menyeret tersangka lain,” tutur Kristanto.
Ia menambahkan, meskipun hanya dua orang yang dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi, tetapi tak menghalangi upaya polisii untuk menjerat tersangka lain, karena perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur bukan delik aduan. “Saat polisi tahu dan punya bukti permulaan cukup, siapa saja bisa dijerat, tak harus menunggu laporan atau pengaduan,” sebut dia.
Baca Juga: Ini Dua Warga Kelurahan Melayu yang Ditangkap, Karena Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur
Polisi telah menangkap dan menahan dua lelaki warga Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, yakni RF alias Roni (33) dan MI alias Ja (39), karena diduga menyetubuhi atau mencabuli anak di bawah umur.
Saat ditangkap polisi, Roni buka mulut bahwa bukan dia seorang pelakunya. Muncullah nama Ja. Kedua tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 Tetang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.(mel)
Discussion about this post