KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dalam rangka mendukung program Pemerintah yang memprioritaskan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Corona (Covid-19), maka jajaran Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah semakin mengintensifkan penyuluhan hukum bagi masyarakat.
“Untuk mencapai tujuan, kami dalam hal ini Polri tidak berkerja sendiri tetapi bersama stakeholder memerangi serta melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) salah satunya adalah mengkampanyekan aturan hukum/ sanksi hukum bagi yang berkerumun dan tidak mengindahkan aturan yang disampaikan oleh pemerintah,” kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Hafidh Susilo Herlambang, ketika di hubungi via WhatsApp melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto di Tamiang Layang, Minggu (19/4/2020).
Nurheryanto mengatakan, apa yang dilakukan ini adalah salah satu kegiatan prioritas Polri yakni ikut dalam pencegahan penyebaran virus corona, dengan mengkampanyekan aturan hukum/sanksi hukum bagi masyarakat yang masih berkerumun atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang khalayak ramai dimana akan menjadi rawan terpapar virus corona. “Sseperti yang dilaksanakan personil Polsek Dusun Tengah kepada para sopir angkutan umum di Bundaran simpang tiga Ampah, Kec.Dusun Tengah Kab.Barito Timur,” katanya.
Ditambahkan dia, adapun tujuan dari kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan akan wabah Covid-19, dan hal ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat khususnya di Kec.Dusun Tengah, Kab.Barito Timur.
Pada kesempatan itu, Nurheryanto berharap kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Serta meminta kepada semua masyarakat di daerah itu untuk menunda mudik selama wabah Covid-19 belum mereda. (tin)
Discussion about this post