KALAMANTHANA, Sampit – Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD dr. Murjani Sampit dalam penanganan pasien yang diduga covid-19 selalu sesuai pedoman APD untuk penanganan covid-19 dari gugus tugas nasional dan protap yg ada di RSUD Murdjani Sampit yaitu APD level 1.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim dr. Faisal Novendra Cahyanto, M Kes, yang juga anggota tim gugus tugas covid 19 Kotim.
Menurutnya bahwa APD yang dikenakan oleh tenaga kesehatan (Nakes) di ruang IGD RSUD dr.Murjani pada saat menangani pasien rujukan dari Kabupaten Seruyan, Senin (20/4/2020) dan meninggal di RSUD Doris Syilvanus Palangka Raya sudah sesuai pedoman APD.
“Saat penanganan pasien rujukan dari Seruyan Nakes di RSUD Murjani Sampit sudah sesuai untuk penanganan covid-19 dari gugus tugas nasional dan protap yg ada di RS Murdjani yaitu APD level 1,” jelasnya kepada KALAMANTHANA, Selasa (21/4/2020) malam.
Selanjutnya adapun tenaga kesehatan yang diistirahatkan oleh manajemen RSUD dr. Murjani dalam rangka menunggu tes rapid cov pada tgl 29 April nanti, karena rapid diagnostik test utk covid-19 sensitif hari ke 8 ke atas.
“Rapit Tes untuk tenaga UGD yang kontak dengan pasien PDP asal Seruyan yang meninggal di RS Doris Syilvanus Palangka Raya merupakan tindakan antisipasi dan proteksi pelayanan sesuai permintaan manajemen RSUD Murjani,” jelas Faisal.
Kadiskes Kotim ini juga mengatakan adapun gugus tugas covid-19 belum menetapkan status tenaga kesehatan (Nakes) sebagai ODP sesuai protokol yang ada. Sedangkan pasien rujukan dari Seruyan yang sempat ditangani RSUD Murjani Sampit dan dirujuk ke Palangka Raya belum diketahui almarhum apa benar positif. Riwayat perjalanan dan kontak dengan siapa saja belum dipublish oleh pemkab seruyan.
“Oleh sebab itu kita tidak tetapkan apa statusnya, karena memang pasien belum benar-benar positif. Jadi tenaga kesehatan (Nakes) belum bisa dikatan diduga terpapar. Nakes diistirahatkan hanya untuk tindakan antisipasi dan proteksi pelayanan,”pungkasnya.(Joe).
Discussion about this post