KALAMANTHANA, Baturaja – Su, pria berusia 33 tahun, kini harus mendekam di ruang tahanan polisi. Ulahnya menggerayangi istri pasiennya membuat dukun cabul itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan.
Su adalah warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Dia diamankan aparat kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap MW (18), warga setempat.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, di Baturaja, Jumat.
Terbongkarnya peraktik sang dukun cabul ini, setelah korban melaporkan kasus pencabulan yang menimpanya ke polisi beberapa hari lalu.
Wahyu mengemukakan, peristiwa pencabulan tersebut dialami korban saat bersama suaminya datang ke pondok pelaku untuk mengobati penyakit kulit dialami suaminya pada Senin (13/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Korban datang ke pondok pelaku untuk mengobati suaminya yang menderita penyakit kulit,” katanya.
Dia menjelaskan, pelaku mengawali praktik perdukunannya dengan cara memandikan suami istri ini secara bergantian.
“Tanpa banyak tanya, pasangan muda ini menuruti saja perintah sang dukun,” kata Wahyu.
Selanjutnya, suami istri ini diajak berjalan menuju tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. “Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku,” ujarnya lagi.
Giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah. Melihat wanita muda yang baru berumur 18 tahun, dia pun melakukan pencabulan.
“Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabulnya kepada suaminya,” katanya pula.
Setelah dua hari menyimpan rahasia yang dialami korban, akhirnya wanita muda ini tidak sanggup menyimpan rahasianya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya.
“Selanjutnya pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Mendapat laporan dari korban, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka,” kata dia.
Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di pondoknyo di kebun karet di Desa Penyandingan. “Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP,” katanya pula. (ik)
Discussion about this post