KALAMANTHANA, Medan – Dunia semakin aneh saja. Seorang pria muda tega-teganya memperkosa seorang wanita berusias 75 tahun. Padahal, wanita itu adalah nenek kandungnya sendiri!
Itulah yang terjadi di Kecamatan Sei Sampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pria tersebut Rio Primanda, berusia 27 tahun.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4) malam mengatakan pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH (75), saat berbaring menggunakan daster.
“Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, Pria Baya Ini Meninggal Habis Kencan di Kamar Hotel
Tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.
Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
“Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya,” ujarnya.
Setelah melakukan perbuatannya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dan langsung menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Sampai korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya dan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya,” ujarnya, seperti diwartakan Antara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post