KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Usianya sudah tak muda lagi. Sudah 56 tahun, kakek-kakek. Tapi, soal bermain sabu-sabu, dia masih lincah. Saat diamankan polisi, dia malah memiliki barang bukti 287 gram, lebih seperempat kilogram.
Begitulah BT, pria dari Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Perannya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berakhir saat dia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas pada Sabtu (25/4) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, membenarkan adanya penangkapan terhadap BT itu. Menurutnya, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu. Transaksi itu, begitu sebut informasi itu, akan dilakukan di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, yakni di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, tepatnya di belakang Gereja GKE Berkat.
Anggota Satres Narkoba pun langsung melakukan penyelidikan. Aparat menaruh curiga terhadap pria baya, yang tak lain adalah BT. Dia pun langsung diamankan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Saat digeledah itulah, polisi menemukan satu plastik klip serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu. Paket sabu-sabu itu dibungkus dengan tisu di dalam bungkus rokok dan disimpan di kantong celana BT.
“Benar, setelah kita lakukan penyelidikan kemudian didapati BT (56) yang kita curigai gerak-geriknya.” tutur Untung.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman mengatakan di tengah situasi Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika yang masih merajalela di kalangan masyarakat luas, khususnya di wilayah hukum Polres Gunung Mas.
“Selain memutus mata rantai penyebaran virus corona, kami juga selalu berupaya untuk memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Masd,” ucap Rudi.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Gumas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post