KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sekali tak jera. Dua kali tak kapok. Kini, Suriadi alias Gerandong (24), tampaknya berpeluang kembali masuk ke jeruji besi. Apa pasal?
Pria asal Kecamatan Kahayan Kuala itu kembali diamankan aparat kepolisian. Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan pencurian di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pulang Pisau di Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala.
Suriadi yang sudah dua kali menjalani hukuman di penjara itu tak sendirian. Dia disebut-sebut melakukan bersama Gupri (24) temannya. Gupri pun sudah diamankan aparat kepolisian.
Dalam aksi pencurian kali ini, kedua pelaku sempat menggondol empat laptop, satu proyektor, dan dua speaker dari sekolah tersebut. Aksi pencurian mereka lakukan pada Minggu (26/4), dengan cara membobol dinding bagian depan kantor di bagian bawah jendela.
“Suriadi merupakan residivis dan pernah masuk penjara dua kali,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP SIswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet, Selasa (28/4) sore.
Memet mengungkapkan, saat hari kejadian, pelapor yang merupakan Kepala MIN 3 , Marwiyah mendapat informasi dari Teguh, sekira pukul 20.30 WIB, bahwa Masdianor (penjaga sekolah) melakukan kontrol di sekolah tersebut dan melihat dinding bagian depan kantor di bawah jendela depan rusak karena dibobol.
Selanjutnya Masdianor masuk ke ruangan kantor dan melihat keadaan sudah berantakan. Dia melihat pintu ruangan kepala sekolah terbuka dan lemari kepala sekolah juga terbuka.
Kemudian Masdianor memberitahukan kejadian tersebut kepada Teguh. Setelah Teguh melakukan pengecekan, barang-barang seperti laptop, proyektor dan dua speaker hilang.
Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp25 juta rupiah. Dari tangan tersangka berhasil diamankan lima buah laptop, proyektor dan perlengkapan proyektor serta dua speaker.
“Saat ini kedua pelaku sedang kami lakukan penyidikan guna proses lebih lanjut. Pelaku akan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. (ik)
Discussion about this post