KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Junaidi, mengimbau seluruh lapisan masyarakat di daerah setempat untuk tidak memberitakan tentang Covid-19 apabila berita tersebut bersifat tidak pasti atau tidak benar alias hoaks.
Imbauan ini disampaikan Junaidi agar masyarakat tidak termakan dengan info yang tidak pasti akan kebenarannya. Untuk itu dia menegaskan agar masyarakat jangan mudah percaya terhadap berita hoaks dan menjadi penyebar Informasi bohong mengenai Covid-19.
“Jangan mudah percaya terhadap berita hoaks dan jangan menjadi penyebar informasi bohong. Saya harap masyarakat tetap tenang dan selalu waspada serta selalu ikuti petunjuk pemerintah daerah guna memutus mata rantai penyebaran Corona,” ucap Junaidi di ruang kerjanya, Rabu, (29/4/2020).
Mantan Kabag Kesra Setda Kapuas juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfo Kapuas setiap harinya selalu memberikan informasi terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
“Apabila masyarakat ingin mendapatkan informasi yang akurat berkenaan dengan pemberitaan Covid-19 agar bisa mengunjungi sosial media yang dimiliki Dinas Kominfo Kapuas seperti Facebook, Instagram, Website maupun Youtube,” ujarnya.
Junaidi menambahkan dalam penyebaran hoaks terdapat sanksi atau hukuman sebab telah membuat kepanikan di tengah masyarakat, dimana setiap pelaku penyebar hoaks dapat dikenakan dipidana penjara dan denda.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas ini juga mengharapkan masyarakat untuk berempati kepada para penderita Covid-19, para tenaga medis yang tengah berjuang digarda terdepan dalam menangani pandemi Covid-19. (is)
Discussion about this post