KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah dan menangani penyebaran virus corona atau Covid 19, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) menyediakan dana sebesar Rp71 Miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pulpis Edy Pratowo saat dibincangi Kalamanthana Kamis (30/04/2020). “Dalam penangan dan pencegahan virus corona kita menyiapkan anggaran sekitar 71 miliar lebih,” ucap orang nomor satu di Pulpis itu.
Edy menjelaskan untuk pencegahan dan penanganan covid 19 di Bumi Handep Hapakat, sebelumnya pihaknya memganggarkan dana sebesar Rp17.369.867.000. Dana tersebut dikumpulkan dari beberapa pos Belanja Daerah di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Anggaran tersebut kembali ditambah berdasarkan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK.072020 tanggal 09 April 2020 Tentang Percepatan Penyelesaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID 19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Nasional,” kata Edy.
Ia mengatakan penambahan anggaran terjadi pada pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dimana penambahan anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 6 Tahun 2020 , Tgl 28 April 2020 Tentang Perubahana Atas Perbup Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pejabaran APBD TA 2020, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri.
Penambahan anggaran tersebut antara lain untuk anggaran bidang kesehatan atau hal lain yang terkait kesehatan sebesar Rp. 16.547.288.027,18. Kemudian anggaran untuk pengamanan jaring sosial sebesar Rp3.584.823.685,05. Selanjutnya anggaran untuk dampak ekonomi sebesar Rp20.000.000.000.
“Ketiga penyediaan anggaran tersebut dianggarkan pada pos BTT yang penggunaannya berpedoman pada protokol penggunaan dana BTT berdasarkan Permendagri Nomor. 20 Tahun 2020 tgl 15 Maret 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid 19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Selain pos BTT, lajutnya, tersedia juga anggaran kegiatan di OPD teknis yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus untuk penanganan covid 19 ini sebesar Rp2.951.430.600.
Kemudian pada APBD (murni) sebelum perubahan Perbup Tentang Perubahan Pejabaran APBD TA 2020 juga sudah tersedia anggaran kegiatan bidang kesehatan baik bersumber dari DAK dan Non DAK yang bersifat fungsional untuk penanganan kesehatan secara umum bagi masyarakat di Dinas Kesehatan dan RSUD Pulpis sebesar Rp10.596.911.400,-.
“Sehingga secara total anggaran penambahan yang dipergunakan untuk pencegahan dan penangan covid 19 ini sebesar Rp53.730.453.712,23,” jelasnya.
Menurutnya penyediaan anggaran yang cukup besar ini adalah bentuk perhatian dan keprihatinan yang sangat dalam dari Pemkab Pulpis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat Pulpis.
Oleh karena itu ia berharap agar realisasi anggaran yang tersedia itu nanti betul-betul dipergunakan dan dipertanggungjawabkan secara akuntable dan juga bagi segenap seluruh elemen masyarakat turut mengawasi. “Selain masyarakat tentu saja lembaga-lembaga penegak hukum sesuai tupoksi akan secara ketat mengawasi penggunaan dana untuk kamanusiaan ini,” tutupnya. (app)
Discussion about this post