KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah mengirim surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah yang isinya mengimbau agar menghindari politisasi bantuan sosial, baik yang berasal dari APBN maupun APBD.
Surat tertanggal 4 Mei 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi. Dasar dari surat imbauan tersebut untuk menindaklanjuti surat Bawaslu RI yang pencegahan tindakan pelanggaraan dan sehubungan dengan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2020.
Baca Juga: Bawaslu Kalteng Keluarkan Imbauan Calon Dilarang Janjikan Uang, Ini Isinya
Pada poin akhir dari surat imbauan tersebut, Bawaslu Kalteng menyampaikan 2 hal: Pertama, untuk menghindari tindakan yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perundangan, karena dapat berkonsekuensi pada sanksi yang pembatalan sebagai calon bagi petahana, atau sanksi pidana dan sanski lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua, menghindari politisasi Bantuan Sosial (Bansos) baik yang berasal dari APBN maupun APBD,” tegas Satriadi dalam surat bernomor : 007/K.BAWASLU.KT/PW.04/V/2020. (srs)
Discussion about this post