KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph mengeluarkan surat imbauan tidak mudik bagi semua pekerja di seluruh badan usaha yang beroperasi di wilayah kabupaten tersebut. Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor 560.HI/125/Nakertrans tertanggal 29 April 2020.
Dalam surat tersebut, Perdie menyatakan sehubungan makin meluasnya penyebaran wahah penyakit yang disebabkan oleh Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kabupaten Murung Raya sudah berada pada zona merah dan ditetapkan status tanggap darurat Covld 19.
Guna memutus rantai penyebaran wabah dimaksud, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan memperketat arus keluar masuk orang dari satu wilayah ke wilayah lain terutama pada wilayah-wilayah yang dltetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, lanjut dia, maka diminta agar masyarakat tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya, selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona,” kata Perdie, Rabu (6/5/2020).
Terkait dengan umat Islam yang tengah memasuki bulan Ramadan 1441 H dan akan merayakan Idul Fitri 1441 H, Pemkab Mura meminta kepada seluruh pimpinan badan usaha yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, perbankan, dan usaha lainnya di Kabupaten Murung Raya, untuk mendukung kebijakan Pemerintah dengan tidak memberikan izin mudik kepada para pekerjanya yang akan berlebaran keluar wilayah Kabupaten Murung Raya.
“Bagi pekerja dalam kondisi terpaksa atau mendesak mudik atau pulang kampung, diminta melakukan isolasi mandiri sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dan perlakuannya sesuai protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusian,” kata dia.
Terkait kebijakan tidak memberikan izin mudik tersebut, maka pihak badan usaha diminta bisa melakukan pengaturan waktu kerja, agar tidak sampai merugikan hak-hak pekerja dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.(mel)
Discussion about this post