KALAMANTHANA, Jakarta – Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dimasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Asmin Koalindo Tuhup adalah perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/5/2020), mengatakan Samin Tan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
“Pertama, SMT tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020,” tuturnya.
Kemudian, KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.
Baca Juga: Seminggu, Bos Batubara Kalimantan Tengah Ini Bolak-balik Diperiksa KPK
“Tersangka SMT tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020,” ungkap Ali.
Namun pada 9 Maret 2020, kata dia, Samin Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter.
Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka Samin Tan. “Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat, antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui,” kata Ali.
Baca Juga: Bos Batubara Kalimantan Tengah Akhirnya Diperiksa KPK
Oleh karena itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Atas dasar itu, KPK memasukkan SMT ke dalam DPO sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama SMT,” ujar Ali.
KPK juga meletakkan informasi DPO berupa foto dan identitas yang diperlukan pada website KPK, yakni https://www.kpk.go.id/id/dpo/1616-dpo-samin-tan.
“Jika ada yang memiliki informasi silakan hubungi KPK di call center 198, email: [email protected] atau kantor Kepolisian terdekat. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan,” ucap Ali. (ik)
Discussion about this post