KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, keluarkan surat imbauan terkait calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang.
Surat bernomor: 008/K.BAWASLU.KT/PW.04/V/2020 dengan perihal himbauan tertanggal 4 Mei 2020 ditandatangani Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi. Surat yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tersebut menindaklanjuti surat Bawaslu RI tersebut menjelaskan 3 poin.
Poin pertama, bahwa dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 73 menyebutkan ketentuan sebagai berikut: Ayat (1) calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan/atau pemilih.
Calon yang terbukti melakukan pelanggaraan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berdasrkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Bawaslu Kalteng Kirim Surat ke Gubernur, Imbau Hindari Politisasi Bantuan Sosial
Tim kampanye yang melakukan pelanggaran sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1) berdasrkan putusan pengadilan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik,tim kampanye, relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Janji atau memberikan uang atau materi tersebut untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah. Dan, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Poin kedua, bahwa dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 187 B menyebutkan ketentuan sebagai berikut: anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1), dipidana.
Pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu mlyar rupiah).
“Dalam rangka melaksanakan fungsi pencegahan Bawaslu kalteng mengindau untuk menghindari tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, karena dapat berkonsekuensi sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon, snaksi pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Satriadi pada poin ketiga isi suratnya. (srs)
Discussion about this post