KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Beredarnya isu terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahap I diseluruh desa di Kabupaten Murung Raya yang hanya bisa digunakan untuk penanganan Covid-19, ditanggapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo saat dikomfirmasi KALAMANTHANA diruang kerjanya,Jum’at (8/5/2020) mengatakan bahwa penggunaan DD tahap I tahun 2020 bisa digunakan untuk proyek fisik pembangunan di desa,asalkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Bisa saja melaksanakan pembangunan fisik,tapi harus sesuai dengan aturan yang ada,jangan sampai yang sudah diarahkan pemerintah pusat itu diabaikan,seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD),” ujarnya.
Sesuai surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 bahwa Dana Desa dimanfaatkan untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD).
Dengan sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis masing-masing sebesar Rp600 ribu per keluarga. Dengan masa penyalurannya 3 (Tiga) bulan terhitung sejak April 2020.
Namun,lanjut Sarwo besarnya persentase alokasi dana desa untuk BLTDD tak sama untuk setiap desa, sesuai besarnya dana desa. Dimana metode perhitungan dan mekanisme penyalurannya adalah dana desa kurang dari Rp800 juta, BLTDD maksimal 25 persen dari jumlah dana desa. Dana Desa sebesar Rp800 juta sampai Rp1.200.000.000a, BLTDD maksimal 30 persen dari jumlah dana desa. Dana Desa lebih dari Rp.1.200.000.000, BLTDD maksimal 35 persen dari jumlah dana desa.
Akan Tetapi, khusus desa yang jumlah keluarga miskinnya lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Intinya masih bisa membangun fisik,karena anggaran yang digunakan itu tidak mungkin seluruhnya habis untuk BLTDD dan penanganan Covid-19 di desanya masing-masing,nah sisanya itu bisa digunakan untuk membangun Desa,” tandasnya. ( dg)
Discussion about this post