KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Panahatan Sinaga, mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima dana tanggap darurat Covid-19 agar hati-hati menggunakan dana tersebut.
Menurut Sinaga dana tanggap darurat Covid-19 tahap pertama sebesar Rp 56,4 miliar lebih telah disalurkan kepada sebanyak 8 OPD di lingkungan Pemkab Kapuas. Dana sebesar itu digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
“Ada delapan organisasi perangkat daerah yang menerima dana tersebut yang besarannya masing-masing bervariasi yang peruntukannya untuk penanganan corona virus disease 19 di daerah ini,” ungkapnya di Posko Induk Covid-19 Jalan Maluku Kuala Kapuas, Sabtu (9/5/2020).
Karenanya, Sinaga yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas pun mengingatkan OPD penerima dana itu untuk hati-hati menggunakan dana tersebut dan jangan sampai disalahgunakan atau di korupsi.
“Saya ingatkan hati-hati, gunakanlah dana itu sesuai peruntukan. Kalau misalnya untuk APD ya gunakan untuk APD, kalau untuk beli vitamin ya belilah vitamin sesuai dengan volume. Kalau ada yang berani korupsi maka hukumannya mati,” tegas Panahatan Sinaga. (is)
Discussion about this post