KALAMANTHANA, Muara Teweh – Usia muda dan produktif, justru disalurkan untuk berbuat kriminal. Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, meringkus kawanan pembobol rumah kosong yang sering beraksi kriminal di Muara Teweh. Lima tersangka dengan rentang usia 16-22 tahun ditangkap di empat tempat berbeda, Sabtu (9/5).
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, Senin (11/5/2020) pagi, membenarkan polisi menangkap tersangka IN alias Iksan (20) dan MR alias Riski (19), setelah melakukan penyisiran ke sekitar Jalan Manggis dan Jalan lMangkusar padai Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua tersangka dibekuk di Jalan Mangkusari RT 03 (Pasar Ipu), Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka tersebut mengakui telah masuk dan mencuri di rumah korban Heliansyah bersama-sama dengan tersangka AP alias Rio (21), B (16), dan R alias Madi (22).
Polisi kembali bergerak dan meringkus Rio Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB di Komplek Perumahan Borobudur, Jalan Pendreh, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh. Sedangkan tersangka B dan Madi ditangkap di rumahnya masing-masing.
Setelah kelimanya dikonfrontir, polisi menngetahui bahwa komplotan maling berusia muda ini telah membongkar rumah milik Heliansyah di Jalan Manggis, RT 02, Muara Teweh pada Jumat (8/5). Para pelaku leluasa beraksi, karena rumah tidak dihuni.
Aksi tersebut terungkap, warga sekitar, Anang mengetahui dan memberitahukan kepada Dede, sehingga keduanya mendatangi rumah korban. Ternyata di rumah tersebut ada suara dua orang laki-laki dan seorang perempuan. Tidak lama kemudian tiga orang itu tmelarikan diri melalui jendela.
Saat saksi masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, isi rumah sudah berantakan. Barang yang hilang antara lain TV LG 29 inchi warna hitam merah, Accu merk GS 50Ah dan merk YUASA 40Ah telah hilang. Kerugian diperkirakan Rp3,5 juta.
Berdasarkan keterangan pelapor Dede dan saksi-saksi, didapat informasi bahwa pelaku yang masuk ke dalam rumah korban diduga tiga orang, terdiri dari dua orang laki-laki dan satu perempuan. Di TKP ditemukan sepeda motor diduga milik pelaku yang tertinggal yaitu sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol KH 2949EQ. Dari sinilah, pintu masuk polisi mengusut para pelaku.
“Para tersangka melakukan pencurian di rumah korban secara berulang-ulang dalam waktu yang berbeda. Aksi mereka dilakukan sejak Selasa (5/5),” papar Kristanto.
Para tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara menggunting dinding kawat dengan menggunakan tang. Mereka melalui dapur dan selanjutnya mengambil barang-barang berupa TV, Accu dan kipas angin. Di waktu yang berbeda, para tersangka kembali ke TKP dan mengambil setrika, HP, kamera digital dan inverter.
Lima tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Para,tersangka langsung ditahan di sel Polres Barut.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari kawanan itu, seperti TV LG 29 inchi warna hitam merah; accu merk GS 50Ah, accu merk YUASA 40Ah, power inverter 1000W, kipas angin merk Maspion, setrika merk Miyako, enam unit HP berbagai merek, kamera Digital, tang warna merah, dan sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam Nopol KH 2949EQ.(mel)
Discussion about this post