KALAMANTHANA, Singkawang – Dulu, mereka satu biduk rumah tangga. Tapi, TCB alias AB dan BL, karena suatu soal, kemudian berpisah. Setelah berpisah, persoalan makin rumit karena TCB menyebar foto dan video asusila sang mantan. Urusannya pun kini di tangan polisi.
TCB kini sudah diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, Kalimantan Barat. Dia dibidik dengan pasal 45 ayat 1 Jungto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetiyo pun membeberkan bagaimana peristiwa ini terjadi. “Kejadian ini dilakukan oleh pelaku pada bulan April lalu, dimana AB ini adalah merupakan mantan suami korban berinisial BL,” kata Tri Prasetiyo, Rabu (13/5/2020) seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Ulah Tiga Pelajar ABG Pulang Pisau, Live Video Hot di Palangka, Foto Tak Senonoh Wikwik di Kapuas
Tri mengungkapkan, pelaku dengan korban sebenarnya sudah lama berpisah. Namun, pelaku masih menyimpan video dan foto sewaktu mereka masih menjadi pasangan suami-istri.
“Saat berpisah, maka muncul ancaman-ancaman dari pelaku untuk memviralkan video dan foto tersebut,” ujarnya.
Mendapat ancaman tersebut, mantan istrinya (korban) melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang. Korban sempat mendapatkan video dan fotonya yang mengandung asusila melalui messenger Facebook.
“Atas dasar inilah, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Selasa (12/5) kemarin, kami mendapatkan pelaku tepatnya di daerah Jawai, Kabupaten Sambas,” katanya.
Tri Prasetiyo menyebutkan pihaknya masih mendalami apa sebenarnya motif dari tersangka menyebarkan video atau foto tersebut.
Kepada masyarakat yang sudah menerima foto atau video dalam perkara ini, dia meminta untuk tidak menyebarkannya lagi ke media sosial. “Apabila ada masyarakat yang ketahuan menyebarkannya, dipastikan akan ada tersangka-tersangka lainnya. Jadi kalau dapat sebaiknya segera dihapus,” katanya. (ik)
Discussion about this post