KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas meminta Dinas Sosial membuka Posko Pengaduan Bantuan Sosial (Bansos) di seluruh kecamatan di wilayah itu.
“Posko Pengaduan Bansos di tingkat kecamatan ini harus segera dibuka sehingga karut-marut data penerima Bantuan Sosial (Bansos) dampak Covid-19 ini dapat terselesaikan dengan baik. Dengan begitu, bantuan yang disalurkan pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos, Pemprov Kalimantan Tengah, Pemkab Barito Timur serta BLT-DD dari desa tepat sasaran,” kata Ampera melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Sabtu (16/5/2020)
Ampera AY Mebas mengatakan dengan adanya pengaduan yang disampaikan ke posko-posko pengaduan di kecamatan, itu akan dijadikan bahan evaluasi dan verifikasi data penerima bansos oleh Dinas Sosial.
“Kita tidak boleh alergi menerima kritik dan masukan sepanjang tidak tendensius,” katanya.
Ditambahkan dia, sudah menjadi risiko menjadi pejabat dan pelayan masyarakat dikritik, bahkan dihujat. Namun demikian tidak boleh melemahkan semangat, namun kritik dan hujatan itu dijadikan motivasi peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat sehingga mereka mendapatkan hak yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Menanggapi intruksi dan permintaan Bupati itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur Rusdianur menyatakan siap untuk membantuk posko-posko pengaduan bansos di kecamatan. “Apalagi saat ini kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh serta memperbaiki data Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 yang dikeluarkan Kementrian Sosial. Sebab, ternyata data yang dikeluarkan adalah data yang terakhir divalidasi tahun 2015. Perlu perbaikan sehingga betul-betul valid dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya
Dikatakan dia, evaluasi ini mutlak diperlukan mengingat saat ini berdasarkan evaluasi Dinas Sosial masih ada terdapat data yang tidak sesuai terutama KPM yang diambil Kementerian Sosial dari DTKS, seperti sudah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, serta terdapat yang sudah menjadi keluarga mampu. Data DTKS merupakan data lama karena data DTKS terbaru hasil musyawarah desa atau kelurahan Maret 2020 belum bisa di-online-kan ke SIKS-NG Kemensos karena finalisasi DTKS ditunda Kemensos akibat wabah Covid-19.
Sedangkan pekerjaan yang tidak termasuk kriteria BST adalah pekerjaan tetap seperti ASN, PHT atau PHL pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, TNI, Polri, Karyawan Swasta Tetap, Pensiunan Negeri, Perangkat Desa serta pekerjaan lain yang kehidupannya sudah mampu. Saat ini, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan data BST tahap 4, oleh karena itu masih ada kesempatan melakukan perbaikan data termasuk penambahan usulan RTM baru untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan sebanyak 4.610 KPM.
Rusdianur juga mengatakan sampai hari ini baru terpenuhi sebanyak 3.321 KPM, semenatara perbaikan data dari desa atau kelurahan, paling lambat sudah harus diterima Dinas Sosial pada 17 Mei 2020, mendatang. Dirinya meminta waktu dan kesempatan ini dapat digunakan dengan baik untuk mengcover warga yang terdampak sehingga masuk dalam data penerima Bantuan Sosial Tunai atau BST Covid-19. (tin)
Discussion about this post