KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pegawai negeri sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh, FH alias Uji (39) diringkus aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan permainan narkoba jenis sabu-sabu. Pengakuan mengejutkan datang dari drg Dwi Agus Setijowati.
Dwi Agus Setijowati, Direktur RSUD Muara Teweh itu menyebutkan FH alias Uji seringkali bertindak indispliner sehingga pangkatnya pernah diturunkan.
Tetapi dia terus melanggar aturan, bahkan terlibat penjualan narkoba. Polisi duluan menangkapnya, sebelum bekas supir ini diperiksa khusus alias diriksus oleh Inspektorat.
Baca Juga: Jual Narkoba, PNS Rumah Sakit di Muara Teweh Dicokok Polisi Anti Sabu
Dwi Agus Setijowati, Senin (18/5/2020) siang mengatakan, sebelum polisi bertindak, pihak RSUD sudah membuat surat kepada Inspektorat Kabupaten Barut untuk menahan gaji Uji.
Uji dan temannya Roy ditangkap polisi anti narkoba Polres Barito Utara, Minggu (17/5) Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Gan Tutwuri Nomor 53, RT 20 Kelurahan Lanjas. Barang bukti disita dari keduanya berupa sabu seberat 1,13 gram.
Saat diperiksa polisi, tersangka Uji mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Roy. Kedua tersangka dibidik pelanggaran Pasal
114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Hukuman minimal 4 tahun penjara.(mel)
Discussion about this post