KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polisi anti narkoba di Barito Utara, kembali menangkap penjual sabu-sabu di Muara Teweh. Tangkapannya tergolong kakap, bukan dari jumlah barbuknya, tetap status salah satu tersangka adalah PNS rumah sakit umum setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Senin (18/5/2020) siang membenarkan, polisi menangkap tersangka FH alias Uji (39) PNS warga Jalan A Yani Kelurahan Lanjas dan RRS alias Roy (29) warga Jalan Stadion, Kelurahan Lanjas.
Baca Juga: Anak Buahnya Tersangkut Kasus Sabu-sabu, Begini Pengakuan Mengejutkan Direktur RSUD Muara Teweh
Kedua tersangka ditangkap Minggu (17/5) Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Gan Tutwuri Nomor 53, RT 20 Kelurahan Lanjas. Barang bukti disita berupa sabu seberat 1,13 gram.
Saat diperiksa polisi, tersangka Uji mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Roy. Kedua tersangka dibidik pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Hukuman minimal 4 tahun penjara. (mel)
Discussion about this post