KALAMANTHANA, Muara Teweh – Di tengah status tanggap darurat pandemi Covid-19, Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, melonggarkan aturan sedikit. Umat muslim diperbolehkan melaksanakan salat berjamaah, seperti salat Jumat, tarawih, dan salat fardu lima waktu berjamaah di semua masjid. Pemkab juga memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka.
Kelonggaran ini masih tetap dengan pengecualian. Protokol Covid-19 akan dicantumkan bersama ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran kepada semua pengurus masjid di Barito Utara.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Bupati Barut Nadalsyah bersama Ketua DPRD, pejabat mewakili Dandim 1013, pejabat mewakili Kapolres Barut, Ketua MUI Barito Utara, Ketua PCNU, Ketua PC Muhammadiyah, Ketua Ponpes Yasin, Ketua Dewan Masjid Indonesia di Barito Utara, Senin(18/5/2020).
Sekda Barut Jainal Abidin membenarkan adanya rapat dengan kesimpulan seperti tersebut di atas. Tetapi pihaknya masih menunggu SE untuk diumumkan kepada publik. (mel)
Discussion about this post