KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Banyaknya program bantuan yang ada, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, bahkan hingga desa, membuat Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kecolongan. Soal apa?
Ini dia: data penerima bantuan. Akibatnya, banyak masyarakat Murung Raya yang menerima bantuan ganda, tapi tak sedikit pula di antara masyarakat miskin yang tak kebagian bantuan pemerintah di tengah wabah Covid-19 itu.
“Data penerima bantuan, baik itu dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Mura Sejahtera (KMS) itu semua dari desa dan kalaupun itu tumpang tindih berarti kepala desanya yang keliru, bukan kami,” ujar Kepala Dinas Sosial Murung Raya, Rusine saat dikonfirmasi KALAMANTHANA di Puruk Cahu, Rabu (20/5/2020).
Rusine menjelaskan mekanisme penerima PKH, KMS dan program lainnya yang ada di Kementerian sosial ataupun Dinsos itu, pertama Dinsos menyurati camat untuk mendata masyarakat miskin yang berhak mendapatkan program bantuan, lalu camat menyurati kepala desa untuk mendata masyarakatnya, lalu diserahkan ke Dinsos.
“Kalau kami (Dinsos) langsung yang mendatanya nggak sanggup karena luasnya daerah ini. Makanya, kami minta bantu sama pihak kecamatan. Kalaupun data penerima bantuan tumpang tindih, itu kadesnya yang ditanya,” jelasnya.
Rusine juga mengaku pernah mendapatkan laporan dalam satu rumah itu bisa mendapatkan bantuan dengan motif Istri mendapatkan PKH, sedangkan suami mendapatkan KMS. Menurutnya, itu hal yang salah dan harus diubah dengan cara kepala desa langsung menyurati Dinsos agar data penerima bantuan tersebut dapat diubah.
“Desa harus adakan Musdes perubahan penerima bantuan dan data itu benar-benar masyarakatnya. Jangan sampai satu rumah itu dapat bantauan ganda,” tegasnya.
Terlebih,lanjutnya,saat ini ada bantuan BLT-DD dan BLT pusat. Jangan sampai nanti masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan dapat lagi dari program tersebut. (dg)
Discussion about this post