KALAMANTHANA, Muara Teweh – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengeluarkan instruksi tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan menyambut Idul Fitri 1441 H.
Dalam Instruksi tanggal 22 Mei 2020 ini, Gubernur Sugianto menginstruksikan empat poin kepada semua bupati, MUI Kalteng, Dewan Masjid Wilayah Kalteng, dan organisasi kemasyarakatan terkait lainnya.
Pertama, menyosialisasikan imbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling dalam menyambut Idul Fitri 1441 H dan mengimbau secara rutin kepada semua umat Islam untuk tidak melakukan salat Ied berjamaah di masjid-masjid maupun di tanah lapang.
Kedua, menganjurkan kepada warga umat Islam untuk melakukan salat hari raya Idul Fitri berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing.
Ketiga, memonitor penegakan dan pengamanan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, menjaga pos-pos batas untuk memastikan masyarakat tidak mudik atau pulang kampung. Lalu, kelima, melaksanakan Instruksi Gunernur ini dengan penuh tanggung jawab.
Pemkab Barut sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H.
Asisten Sekda Barut Bidang Pemerintahan Masdullhaq mengatakan, semua kegiatan terkait dengan pengamanan dan penegakan kegiatan selama salat Idul Fitri mematuhi protokol penanganan Covid-19.
Menurut Masdulhaq, ada sembilan kesepakatan yang harus dipatuhi seluruh pihak yang melaksanakan salat berjamaah.
Misalnya, masjid harus dalam keadaan bersih, dilarang membawa anak kecil saat salat Idul Fitri, jamaah wajib menggunakan masker, menjaga jarak salat minimal satu meter, wajib mencuci tangan, tidak menggunakan karpet di dalam masjid, wajib membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, durasi khotbah Jumat tidak lebih dari tujuh menit, durasi khotbah Idul Fitri tidak boleh lebih dari 10 menit, tidak diperbolehkan melaksankan open house, dan takbiran atau pawai keliling untuk mencegah terjadinya penularan. (mel)
Discussion about this post