KALAMANTHANA, Palangka Raya – Menteri Kesehatan RI menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut tertuang dalam isi keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/339/2020 tanggal 28 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Menkes RI, Terawan Agus Putranto.
Salah satu pertimbangan keluarnya keputusan tersebut, bahwa sesuai data menujukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kapuas.
Isi dari surat keputusan tersebut menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika msih terdapat bukti penyebaran. Bupati Kapuas melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Gubernur Kalteng untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB. (srs)
Discussion about this post