KALAMANTHANA, Palangka Raya – Direktorat Samapta Polda dan BNN Kalimantan Tengah kembali menggerebek Puntun. Dari kawasan “merah” peredaran narkoba itu, petugas mengangkut tujuh pemain narkoba.
Penggerebekan kali ini terjadi pada Jumat (29/5/2020) di kawasan Puntun, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Selama ini, Puntun dikenal sebagai salah satu kawasan dengan tingkat peredaran dan pemakaian narkoba tinggi di Kalimantan Tengah.
Penggrebekan kali ini dipimpin Kabid Pemberantasan BNN Kalimantan Tengah, Kombes Tonny Sinambela dengan didampingi Wadir Samapta AKBP Timbul RKSiregar dan Kepala BNNK AKBP Miga Nugraha.
Penggrebekan dilakukan di beberapa rumah yang dijadikan sebagai tempat penjualan sabu.
“Kami berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pengguna dan penjual narkoba. Ketujuh orang tersebut kami amankan di Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pendalaman lebih lanjut,” Kata Kabid Pemberantasan BNN Kalimantan Tengah, Tonn Sinambela.
Saat ini para tersangka masih diamankan di BNN. Apabila terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati minimal 6 tahun pernjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (ik)
Discussion about this post